UN SD Resmi
Dihapus
JAKARTA – Mulai tahun depan siswa
SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah
mengikuti ujian nasional (unas). Sebab secara resmi pemerintah menghapus unas
untuk jenjang SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum
baru yang berbasis tematik integratif.
Penghapusan
unas SD ini tertuang dalam pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal
tadi berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat.
Ditemui di
ruang kerjanya kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad
Nuh mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi unas untuk siswa SD. “Untuk
penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi pendidikan,”
tandasnya.
Konvensi ini
merupakan ajang rembuk masal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud
untuk mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional. Seperti
penyelenggaraan unas, penerapan kurikulum, dan sebagainya. Rencananya konvensi
ini diselenggarakan September mendatang.
Nuh menuturkan
penghapusan unas SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. “Sebab SD dan SMP
itu sama-sama pendidikan dasar (dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap
pendidikan dasar,” urai menteri asal Surabaya itu. Dia mengatakan bahwa dalam
PP tadi yang dihapus adalah unas. Namun untuk sistem evaluasi akhir, tetapi
akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada
PP tadi, yang disebut unas adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh
Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Nah dengan
ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan kemungkinan masih
tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk unas dan tidak dikontrol atau
dikendalikan Kemendikbud.
Selain
bentuknya yang bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi
meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini. “Pada prinsipnya
evaluasi akhir itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh
satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten atau kota, hingga
prvonsi, akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Nuh mengatakan sampai
saat ini, belum ada satupun Permen yang dikeluarkan atas amant PP 32/2013 yang
diteken Presiden pada 7 Mei lalu itu.
Nuh mengakui
jika selama ini ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. Dia
mengatakan jika sistem tes tulis untuk saringan masuk di SMP itu tidak
dibenarkan oleh Kemendikbud. “Saya tegaskan lagi jika SD dan SMP itu masih
sama-sama pendidikan dasar. Beda dengan dari SMP ke SMA yang beda tingkatan
(SMA adalah pendidikan menengah, red),” urai mantan rektor ITS itu.
Menurut Nuh
ketika siswa menuntaskan pembelajaran di jenjang SD melalui unas, seharusnya
tidak perlu lagi dites tulis ketika masuk ke SMP. “Cukup di-ranking berdasarkan
hasil unas dan rapor saja,” kata dia. Nuh mengatakan akan terjadi benturan
ketika keluar SD menjalani tes tulis (berupa unas) dan ketika masuk SMP kembali
dites tulis lagi.
Ketika tahun
depan unas SD dihapus, Nuh membeberkan perkiraan sejumlah alternatif
konsekuensi. Diantara yang paling memungkinkan adalah, penerapan tes tulis
masuk SMP yang bakal diperketat standarisasinya, khususnya di SMP negeri. Upaya
ini bukan berarti untuk menghambat wajib belajar pendidikan dasar (wajar
dikdas) sembilan tahun. Namun lebih untuk mengontrol kualitas output yang
dihasilkan oleh SD.
Nuh
menuturkan tes tulis masuk SMP masih diperbolehkan ketika masih ada era
rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). “Tetapi sekarang kan RSBI
sudah almarhum (tidak ada, red),” ujarnya. Sehingga seluruh sekolah bekas RSBI
kembali menjadi sekolah reguler. Ditarik lebih jauh lagi, pengetatan
standarisasi tes masuk SMP itu bakal direspon oleh SD untuk lebih ketat
meluluskan siswanya.
Konsekuensi
jika asal meluluskan siswa SD, mereka bisa tidak diterima di SMP yang
menjalankan seleksi tulis dengan ketat. Nuh mengatakan bahwa semangat wajar
dikdas itu adalah siswa harus belajar. “Apakah kembali belajar di SD atau
lanjut ke SMP, yang penting belajar,” ujarnya.
Di
lingkungan istana Presiden, kabar penghapusan unas SD masih landai meskipun
PP-nya sudah diteken presiden. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
mengatakan, pihak istana belum bisa berbicara banyak tentang sistem evaluasi
baru di jenjang SD itu.
“Terkait
keputusan penghapusan unas SD, kami belum bisa berkomentar banyak,”
katanya. Julian mengatakan pihak istana masih menunggu paparan lebih
lanjut dari pihak Kemendikbud. “Dia menegaskan Presiden masih menunggu paparan
lebih rinci dari Mendikbud,” pungkasnya.
Dikutip dari
situs Setkab.go.id, Selasa (14/5), ketentuan itu tertuang dalam PP 32/2013
tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013
lalu. (wan/ken/jpnn)
RSS Feed
Twitter
19.16
Unknown


